Hukrim  

Dugaan Kasus Timotius Feoh Dinilai Terendap, Polres Kupang Kota Objektif Tuntaskan

Ket. Foto: Surat Tanda Terima Laporan Polisi.
Ket. Foto: Surat Tanda Terima Laporan Polisi.

Kabupaten Kupang_IndoNusra.com- Di duga kuat Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang penagihan kepada Konsumen (pelanggan) milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang dengan nilai sekitar Ratusan Juta Rupiah oleh Timotius Feoh sejak Tahun 2019, 2020, hingga 2021 masih mengendap di Kepolisian Resort Kupang Kota, NTT.

Kepolisian Resor Kupang Kota tetap Objektif untuk menyelesaikan kasus ini, karena terhitung sejak Tahun 2020.

Kasus tersebut sudah di laporkan sejak Tahun 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: 151 / III / SPKT Resor Kupang Kota, hari Rabu 04 Maret 2021 sekitar pukul 14:00 Wita.

Sehingga dengan adanya laporan ini, kini menjadi konsumsi Publik, dan menjadi buah bibir Masyarakat.

Pasalnya, kasus ini sudah di laporkan namun masih masih mengendap di Polres Kupang Kota. Kini menjadi pernyataan Publik, ada apa, dan kenapa Kasus ini hingga sekarang belum Tuntas.

Leo Lata Open, SH Tim Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kabupaten Kupang yang ditemui media ini di kantornya untuk diwawancarai mengatakan bahwa memang benar kasus ini sudah lama.

Dengan adanya laporan ini, Polres Kupang Kota harus tetap melanjutkan Kasus ini. Karena memang di Tahun 2023 sudah ada pemberitahuan dalam proses perkembangan hasil penyidikannya kepada Perumda Kabupaten Kupang dengan terlapor Timotius Feoh.

“Dan untuk sementara masih di kembangkan kasus ini. Kami tetap berupaya untuk mengecek lagi sejauh mana perkembangan itu, kami percaya bahwa polres Kupang kota akan selesaikan laporan dari Perumda Air Minum Kabupaten Kupang itu”, ujar Leo akrab di sapa ketika di wawancarai media ini di Kantor Kongres Advokat Indonesia Kota Kupang, hari Rabu, (14/05) siang.

Ditanyai terkait Timotius Feoh sebelumnya tidak memenuhi panggilan, Ia mengaku bahwa memang beberapa kali itu ada informasi sperti itu. Sementara untuk kelanjutannya nanti Kuasa Hukum akan mengecek lagi ke Polres Kupang Kota.

Baca Juga  Dikabarkan Hilang, Siswi SMA Kabupaten Kupang di Temukan Kembali oleh Polres Kupang

“Tentang hasil perkembangan penyelidikannya susah ada, nanti kami cek lagi”, bebernya.

Sebagai Kuasa Hukum, Dirinya menuntut agar Polres Kupang Kota dapat menyelesaikan setiap laporan yang ada. Walaupun itu dinyatakan tidak memenuhi unsur atau tidak mempunyai bukti, akan tetapi harus ada surat yang resmi kepada Perumda Air Minum Kabupaten Kupang.

“Jika tidak surat resmi berarti kasusnya masih tetap ada. Dan harus di tindak lanjuti”, tegasnya.

Sementara Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang di wawancarai media ini Jumat, (16/05) sekitar pukul (09:30) di ruang kerjanya mengatakan bahwa Polres Kupang Kota tetap obyektif dalam menangani setiap kasus apapun.

Ket. Foto: Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si
Ket. Foto: Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si.

“Terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan saat ini kita sudah lakukan pendalaman, dan kenapa Kasus ini baru muncul lagi padahal laporannya sudah lama, karena kita masih mendalami beberapa keterangan baik dari saksi, maupun dari pihak terlapor”, ujarnya.

Lanjutnya, Kepolisian harus pastikan semua mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Dan mempunyai asas praduga tak bersalah dalam proses baik itu penyelidikan maupun penyidikan.

Niat baik Kepolisian dalam memproses persoalan, tentu masih di dalami dan jika Kepolisian menemukan unsur Pidana yang terjadi dalam pelaporan tersebut, akan di proses lanjut.

Urainya, Memang pelapor dan terlapor latar belakang adalah pernah bekerja di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kabupaten Kupang, dan juga ada yang memang sudah pensiun.

“Maka itu, Kita akan tetap bersikap obyektif, kita akan berikan pemberitahuan terhadap proses penyelidikan ini dan apa bila memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan ya kita akan laksanakan”, tuturnya.

Akan tetapi masih minim alat bukti, ya kepolisian akan perdalam lagi.

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Jadi kalau memang muncul pertanyaan dari publik ko baru di periksa? Memang sementara berproses, sebelumnya masih sementara berjalan, dan kami pastikan akan berjalan dengan objektif sesuai dengan tata cara penyelidikan, baik di awal penyelidikan dan memang apa bila terpenuhi untuk naik ke penyidikan akan kita naikan”, pungkasnya. (Yuantin)

Penulis: Boy LoinatiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *